Pengertian Penggelapan Pajak
Penggelapan
pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek
(pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara
melawan hukum (unlawfully), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan
virus yang melekat (inherent) pada setiap sistem pajak yang berlaku di hampir
setiap yurisdiksi.1 Penggelapan pajak mempunyai risiko terdekteksi yang
inherent pula, serta mengundang sanksi pidana badan dan denda. Tidak tertutup
kemungkinan bahwa untuk meminimalkan risiko terdeteksi biasanya para pelaku
penggelapan pajak akan berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul
"hasil kejahatan" (proceeds of crime) dengan melakukan tindak
kejahatan lanjutannya yaitu praktik pencucian uang, agar dapat memaksimalkan
utilitas ekspektasi pendapatan dari penggelapan pajak tersebut.2 Oleh sebab
itulah tindak kejahatan di bidang perpajakan termasuk salah satu tindak pidana
asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang.
Peraturan
Perundang-undangan Penggelapan Pajak
Berikut ringkasan beberapa pasal
dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:
Pasal 38: Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.
Pasal 38: Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.
Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
1. Tidak
mendaftarkan diri
2. Menyalahgunakan
NPWP/NPPKP
3. Tidak
menyampaikan SPT
4. Menyampaikan
SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap
5. Menolak
untuk dilakukan pemeriksaan
6. Memperlihatkan
pembukuan palsu/dipalsukan
7. Tidak
menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan
8. Tidak
menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP
9. Tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,
Sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara
minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda
minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak yang terutang/kurang dibayar.
Pasal 39 ayat
(2) : Pengulangan perbuatan Pidana;
Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan
syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak
Pidana.
Pasal 39 ayat
(3) : Perbuatan Percobaan Pidana,
Percobaan :
1.
Menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP atau NPPKP.
2.
Menyampaikan SPT dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
(Dalam rangka
mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana
Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4
Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak.
Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau
menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan
sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun
Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau
SSP.
Pasal 41A : Tidak memberikan
keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak
ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau
penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak,
pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
(Pasal 35 ayat (1) UU KUP).
Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 41B : menghalangi/mempersulit
penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :
1.
Setiap instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1)
UU KUP) jika setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00.
2.
Setiap orang dengan sengaja
menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan
paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00.
3.
Setiap orang dengan sengaja
tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak,
pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks.
Rp800.000.000,00.
4.
Setiap orang dengan sengaja
menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian
kepada Negara, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00.
Pasal 43:
Penyertaan Perbuatan Pidana,
1.
Ketentuan sebagaimana
pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak
atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan,
membantu melakukan tindak pidana.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang
menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 40 : Daluarsa: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak:
1.
Saat terutangnya pajak
2.
Berakhirnya Masa Pajak
3.
Berakhirnya Bagian Tahun Pajak,
atau
4.
Berakhirnya Tahun Pajak yang
bersangkutan
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
1. Penggelapan Pajak
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan
adalah seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak yang
tiba-tiba menjadi terkenal karena karena memiliki dana sejumlah Rp 25 Miliar
pada Bank Panin, Jakarta. Sebagai seorang PNS dan hanya staf biasa sangatlah
kecil kemungkinan untuk Gayus memiliki dana sebesar itu. Penanganan kasus Gayus
sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada
rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Tanggal
7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai
tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
atas kasus money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan
pajak. Empat orang jaksa yang ditunjuk oleh Kejagung untuk mengikuti
perkembangan penyidikan tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia
dan Ika Syafitri.
2.
Dugaan Penggelapan Pajak pada IM3
Dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam
modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi
selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap
bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan
otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen
juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam
melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga
merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme
penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu
segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk
melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang
secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya
bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
3.
Dugaan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan
Bakrie Group
Dugaan
penggelapan pajak PT Bumi Resources Tbk, termasuk anak usahanya PT Arutmin
Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp2,1 triliun pada tahun 2007
itu tengah diproses oleh Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Bedanya, untuk dugaan penggelapan pajak KPC tengah disidik Polda Kaltim. Lalu
Polda Kalsel menyelidiki dugaan penggelapan pajak Arutmin.
Koordinator
Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan pembengkakan
utang perusahaan tambang milik Aburizal Bakrie itu didapat setelah ICW menelaah
data-data primer seperti laporan keuangan perusahaan, prospektus, laporan pada
pemegang saham, data produksi serta penjualan batu bara perseroan. Data itu
juga kami dapat dari hasil audit BPK. Lalu, setelah sejumlah dokumen tersebut
diteliti, ditemukan dua kenakalan yang dilakukan perseroan. Pertama, ditemukan
kekurangan setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) pada 2003-2008,
mencapai AS$143,189 juta. “Tetapi, angka itu belum disesuaikan dengan laporan
keuangan persero 2008 yaitu AS$608,178 juta.
Kedua,
emiten berkode saham BUMI itu kurang membayar royalti periode 2003-2008 yang
jumlahnya mencapai AS$477,299 juta. Alhasil, total kewajiban Bumi pada negara
mencapai AS$1,228 miliar. Apabila menggunakan kurs Rp9.300, maka kewajiban BUMI
mencapai Rp11,426 triliun.
Etika
adalah suatu ilmu bukan ajaran. Yang mengatakan bagaimana manusia harus hidup
adalah ajaran moral. Sedangkan yang dimaksudkan dengan ajaran moral adalah
ajaran-ajaran, pedoman agama peraturan-peraturan, ketetapan baik lisan maupun
tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar dia menjadi
manusia yang baik. Dari generasi ke generasi masyarakat semakin merasakan
perlunya etika, terutama pada tahun-tahun terakhir ini dimana perilaku manusia
cenderung menjadi brutal, baik secara sistemik maupun individual, baik dalam
lingkungan pemerintahan, politisi, bisnis maupun masyarakat umum.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Kredit macet, manipulasi laporan keuangan, penggelapan pajak, penggelapan dana sudah menjadi borok – borok yang ada di Indonesia.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Kredit macet, manipulasi laporan keuangan, penggelapan pajak, penggelapan dana sudah menjadi borok – borok yang ada di Indonesia.
Salah
satu dari kasus diatas, saya membahas mengenai penggelapan pajak yang ada di
Indonesia. Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak
satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar
pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga
tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’.
Dengan adanya dugaan skandal penggelapan pajak yang cukup besar, maka dari sini kita bisa melihat bahwa emiten tidak memberikan informasi yang benar mengenai berapa besar yang belum dibayarkan kepada negara. Terlihat dengan jelas bahwa prinsip tersebut belum mendapatkan komitmen yang tegas dari Bapepam, sehingga muncul peluang untuk diselewengkan oleh emiten. Misalnya, upaya merekayasa laporan financial melalui akuntan publik khususnya masalah pajak. Untuk yaitu perlu dibuat aturan yang tegas mengenai aturan main dalam pembuatan laporan keuangan oleh akuntan dalam bidang go public.
Dengan adanya dugaan skandal penggelapan pajak yang cukup besar, maka dari sini kita bisa melihat bahwa emiten tidak memberikan informasi yang benar mengenai berapa besar yang belum dibayarkan kepada negara. Terlihat dengan jelas bahwa prinsip tersebut belum mendapatkan komitmen yang tegas dari Bapepam, sehingga muncul peluang untuk diselewengkan oleh emiten. Misalnya, upaya merekayasa laporan financial melalui akuntan publik khususnya masalah pajak. Untuk yaitu perlu dibuat aturan yang tegas mengenai aturan main dalam pembuatan laporan keuangan oleh akuntan dalam bidang go public.
Kasus-kasus
tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di
Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya
penguatan kembali ekonomi kita yaitu kejujuran dan transparansi yang
diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Upaya penegakan hukum yang
adil dan beribawa mutlak diperlukan dalam menyelesaikan kasus dugaan
penggelapan pajak ini, karena nantinya public akan mengetahui bagaimana kisah
yang sebenarnya dari kasus ini dan public juga mengetahui bagaimana proses
penegakan hukum dibidang pasar modal itu sendiri. Penyelesaian kasus ini harus
dijauhkan dari ketegangan politik yang ada.Bapepam yang merupakan pengawas
pasar modal mempunyai peranan penting dalam menjaga keterbukaan informasi dalam
rangka transparansi dan perlindungan investor minoritas. Bapepam harus menjaga
serta meningkatkan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien. Bersama dengan
pemerintah, Bapepam perlu mengembangkan instrumen pasar modal, seperti opsi
saham guna meningkatkan efisiensi pasar. Di samping itu, Bapepam dapat
memberikan masukan guna mempercepat regulasi pajak yang berpihak pada perusahaan
terbuka. Yang tidak kalah pentingnya adalah Bapepam perlu mendukung
kesinambungan pendidikan bagi investor ritel maupun institusi lokal. Serta
lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan
prinsip-prinsip good corporate governance.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar