APA ITU E-FAKTUR?
E-faktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak
yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya
disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur
Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1
Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan
pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli
2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya,
secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LATAR BELAKANG DILUNCURKANNYA E-FAKTUR?
Yang
mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena
memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib
pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal
tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan,
faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi
yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 16 /PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan
E-Faktur
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai Faktur
Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19
huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK
ELEKTRONIK.
Pasal 1
(1) Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang
telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk
penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau
sistem elektronik tersebut.
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b. penyerahan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a. yang dilakukan oleh pedagang
eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012;
b. yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009; dan
c. yang bukti pungutan Pajak
Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara pembuatan Faktur Pajak
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;
b. saat penyerahan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c saat penerimaan pembayaran dalam
hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. saat penerimaan pembayaran
termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1) e-Faktur harus mencantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan .Jasa Kena
Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok
Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok
Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah
Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal
pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.
Pasal 5
(1) e-Faktur dibuat dengan
menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain
Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada
saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam
pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang
lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut
dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan
transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus
melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
(1) Atas hasil cetak e-Faktur yang
rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan
cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data e-Faktur yang rusak
atau hilang, Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana
diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan data e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah
diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan
dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur,
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas
(hardcopy).
(2) Keadaan tertentu yang
menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan,
kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di
luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal kcadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur
Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke
Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1)Bentuk e-Faktur adalah berupa
dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan olch Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur tidak diwajibkan untuk
dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 11
(1) e-Faktur wajib dilaporkan oleh
Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cam diunggah (upload)
ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Pelaporan e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem
elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Direktorat Jenderal Pajak
memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload)
sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur
tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal
Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(4) e-Faktur yang tidak memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku:
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan
tetap berlaku.
b. Ketentuan terkait dengan bentuk,
ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka
pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cam pembatalan
e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
PENGUMUMAN NO.6/PJ.02.2015 Tentang
Penegasan atas E-Faktur
Sehubungan dengan implementasi
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha
Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur
Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak
yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai
tanggal 1 Juli 2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan,
Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang
tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Pajak.
7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 -2- dibuat melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
8. Aplikasi atau sistem elektronik
yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur
Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit);
b. http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur
Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
c. http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur
Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
d. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau
e. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit)
9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat eFaktur mulai tanggal 1
Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal
tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan
aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu
kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111
dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi
Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah
Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat dengan
menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk
menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat
elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah
diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah
diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta
untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak
dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur Pajak yang diterima
tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
b. Keterangan yang tercantum dalam
e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya
melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi
e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang
tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan
scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi tersebut
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan
secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke
Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor
ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus
merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak
yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
SUMBER
:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar